Jakarta (Antara Megapolitan) - Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan merupakan objek yang paling banyak dan rentan untuk dikorupsi dalam bidang tersebut.
"DAK merupakan objek dana yang paling banyak dikorupsi, mencapai 85 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp377 miliar," kata staf investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, DAK paling banyak dan rentan dikorupsi, karena sejak dari penyusunan kebijakan DAK sampai pada implementasi masih rawan diselewengkan.
"Seperti pada tingkat perencanaan, potensi penyelewengan pada masing-masing daerah. Daerah berusaha mendapatkan DAK lebih besar sehingga pejabat daerah melalui calo dengan menyuap pejabat pemerintah pusat untuk mencapai hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, dalam pengelolaan DAK di daerah juga berpotensi diselewengkan terutama pada penentuan sekolah penerima DAK atau juga pada saat pengerjaan proyek fisik dan nonfisik.
"Potensi penyelewengan semakin tinggi karena pengawasan pengelolaan dana ini didaerah sangat lemah," ucapnya.
Selain DAK, kasus korupsi yang banyak terjadi ada pada objek dana sarana dan prasarana sekolah yang mencapai 79 kasus dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp542 miliar.
Selanjutnya, yang paling banyak dikorupsi, adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai 44 kasus dengan kerugian negara Rp19,3 miliar.
Lalu disusul dana infrastruktur sekolah dengan 44 kasus dan kerugian negara Rp35,8 miliar. Terakhir, yang paling banyak dikorupsi adalah dana buku yang mencapai 29 kasus dan kerugian negara hingga Rp106,3 miliar.
"Jika kita lihat, jumlah kerugian negara pada dana BOS yang disidik aparat kecil dibanding empat objek lainnya, karena dana BOS yang diterima sekolah relatif kecil namun jumlah kasusnya termasuk yang paling banyak dilaporkan," tuturnya.