Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendata sejumlah aliran kepercayaan di wilayahnya dalam rangka menindaklanjuti anjuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memfasilitasi hak berwarga negara para penganut aliran tersebut.
"Pendataan ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang pedoman pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat," kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Kesatuan Bangsa (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi Momon Sulaiman di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, upaya pendataan tersebut dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah tokoh masyarakat.
Hingga saat ini, kata dia, aliran kepercayaan baru terdeteksi berada di dua kelurahan Kecamatan Jatisampurna, yakni Kranggan dan Jatiranggon.
"Ada sejumlah masyarakat di sana yang memiliki kepercayaan Sang Hyang Widhi atau sebutan bagi Tuhan yang Maha Esa dikaitkan dengan konsep Brahman," katanya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi memiliki kewajiban memfasilitasi hak mereka berwarga negara , di samping enam agama yang saat ini diatur undang-undang, yakni Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Menurut dia, sejumlah fasilitas yang harus dijalankan pemeirntah adalah hak untuk beribadah, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lahan kuburan dan lainnya.
"Dalam kolom KTP-nya harus tertulis bahwa mereka beragama kepercayaan. Lahan kuburannya juga harus kita jamin ketersediaannya," katanya.
Momon memprediksi, jumlah warga yang menganut kepercayaan di wilayahnya berjumlah cukup banyak.
Komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa dan Konghucu 196 jiwa.
"Pada agenda seminar yang kita gelar Maret 2016 lalu turut dihadiri sejumlah warga penganut kepercayaan yang jumlahnya cukup banyak," katanya.
Aliran kepercayaan, kata dia, muncul secara turun temurun dari budaya masyarakatnya.
"Di sinilah kerukunan hidup beragama dan semangat toleransi masyarakat Bekasi ditantang. Kita sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga situasi kerukunan tetap berjalan kondusif," katanya.
Pemkot Bekasi Data Warga Penganut Aliran Kepercayaan
Selasa, 3 Mei 2016 21:36 WIB
Dalam kolom KTP-nya harus tertulis bahwa mereka beragama kepercayaan. Lahan kuburannya juga harus kita jamin ketersediaannya.