Cibinong, Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusuri Sungai Cileungsi untuk mendeteksi adanya pencemaran lingkungan oleh masyarakat ataupun pengelola industri di sekitaran sungai tersebut.
"Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru, baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," kata Plt Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi di Cibinong, Kamis.
Penyusuran sungai itu dilakukan oleh dua tim. Satu tim mulai dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan tim lainnya menyusuri mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda, Kecamatan Cileungsi.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Bogor periksa air Sungai Cileungsi
Baca juga: Tirta Kahuripan ajak DLH Bogor atasi pencemaran Ciliwung
Ia menyebutkan selain untuk mencegah pencemaran lingkungan, penyusuran itu juga merupakan upaya DLH dalam menangani pengaduan serta pengawasan ketaatan para pemilik industri dalam mengelola saluran limbah.
"Kami memiliki tim patroli sungai yang terdiri dari sembilan orang personel, yang bertugas mengawasi aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas, dengan cara menyusur sungai rutin setiap hari," kata Holid Mawardi.
Sementara, Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan pada DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru menambahkan bahwa tim penyusur sungai juga telah mengambil beberapa sample air Sungai Cileungsi, untuk diperiksa kualitasnya melalui uji laboratorium.
Baca juga: DPRD desak DLH Pemkab Bogor bentuk detektif lingkungan atasi pencemaran Sungai Cileungsi
"Apabila terbukti berdasarkan hasil uji lab dan berita acara pengawasan di lapangan maka akan langsung kami berikan sanksi," katanya.
DLH Bogor susur Sungai Cileungsi deteksi adanya pencemaran lingkungan
Kamis, 1 September 2022 16:27 WIB
Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru, baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal.