Karawang (ANTARA) - Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan telah melakukan tes urine secara rutin, sebagai upaya pengawasan personel untuk mencegah peredaran narkoba.
"Tes urine rutin kami lakukan," kata Kapolres kepada Antara, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, tes urine kepada anggota di lingkungan Polres Karawang dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan personel terhadap kemungkinan peredaran narkoba.
"Tes urine itu (dilakukan) dalam rangka pengawasan personel," katanya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasatnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
Pantauan di ruangan Narkoba Polres Karawang pada Selasa ini, usai beredar kabar penangkapan Kasatnarkoba, suasananya seperti biasa. Sejumlah anggota bekerja seperti biasa.
Kapolres Karawang: Tes urine rutin dilakukan
Selasa, 16 Agustus 2022 11:40 WIB