Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota meringkus pentolan kelompok tawuran berinisial UK (29 tahun) karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu sejak 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Jumat, mengungkapkan UK ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat.
“Dari tersangka diamankan barang bukti sabu. Tim melakukan penindakan di kontrakan dan di dalamnya didapati barang bukti sebanyak 29,13 gram bruto sabu,” katanya.
Bismo mengatakan tersangka telah berkecimpung di dunia narkoba sejak 2023 dengan menjadi pengedar. Tersangka juga mengedarkan sabu untuk beberapa anggota kelompoknya dan kelompok tawuran lain.
Selain mendapatkan barang bukti narkoba, Bismo menyebut, di rumah kontrakan tersangka juga diamankan beberapa bilah senjata tajam, seperti celurit, kelewang, samurai, pisau, dan satu rompi anti-senjata tajam.
“Peralatan ini digunakan untuk melakukan tawuran, dipersiapkan dan tentunya sangat berbahaya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dijualnya menggunakan media sosial Instagram.
Polisi juga menyelidiki anggota kelompok tersangka yang juga memperoleh sabu dari tersangka.
“Penyelidik mengembangkan perkara, tidak hanya sampai penangkapan tersangka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.