Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, tetap memperketat keluar masuk hewan ternak sapi dan kambing, meskipun dibutuhkan masyarakat jelang Idul Adha 1443 Hijriah pada Sabtu (9/7) dan Minggu (10/7) untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pelaksana Harian Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Rabu, menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK yang memuat sejumlah kriteria hewan kurban.
"Tetapi tetap ada Permentan terkait dengan tata kelola, kalau memang zona merah, lalu lintas ada pembatasan, agar tidak ada penularan yang masif," kata Dedie.
Dedie menyampaikan Pemerintah Kota Bogor akan terus berkoordinasi dengan Satgas PMK setempat, termasuk di dalamnya TNI dan Polri untuk memperhatikan lalu lintas kendaraan pembawa hewan ternak sapi, kambing dan domba di dalam dan dari luar daerahnya.
Hal itu untuk menyesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Poin penting yang ditetapkan yakni penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Dalam SK tersebut, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Kemudian, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota Bogor pun masuk dalam lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Meskipun menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, kata Dedie, jumlah sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menurun signifikan dari 184 ekor tersisa 60 ekor. Jumlah sapi mati terinfeksi PMK pun hanya dua ekor, satu sapi di lingkungan Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak dan satu sapi di pedagang luar RPH. Sementara untuk kambing nol kasus mati akibat PMK.
Dedie Rachim menginginkan sapi dan kambing yang dijajakan kepada masyarakat sebagai hewan kurban maupun daging sapi di pasar dapat terpantau dengan baik.
Selain pemantauan lalu lalang hewan ternak, Pemerintah Kota Bogor juga mendapat bantuan 60 dokter hewan dari IPB dan dokter hewan dari Provinsi Jawa Barat yang sudah aktif berkeliling kepada lokasi-lokasi perdagangan sapi dan kambing hingga hari H pemotongan.
"Jadi kita atur, koordinasikan supaya lebih baik kedepan, yang paling dekat adalah bagaimana menghadapi Idul Adha supaya lebih kondusif," katanya.
Diketahui, telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Dalam SE tersebut disampaikan, antara lain pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 dan hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.
Disebutkan dalam syariat Islam hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua dengan bentuk yang simetris dan cukup umur.
Untuk kambing atau domba di atas 1 tahun, dengan ditandai sepasang gigi tetap, sementara sapi atau kerbau di atas 2 tahun ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selanjutnya, untuk lokasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH) dan di luar RPH, dengan ketentuan antara lain, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat pemotongan hewan.
Lalu, tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit, tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat, tersedia fasilitas untuk menampung limbah- limbah.
Pemkot Bogor tetap perketat keluar masuk hewan ternak jelang Idul Adha
Rabu, 6 Juli 2022 22:59 WIB