Kolaborasi itu untuk mendukung Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2022 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut mengenakan pakaian produksi lokal pada Selasa, Kamis, dan Jumat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (2/7), mengatakan, peraturan itu disambut baik oleh ASN Kota Bogor dan para pengusaha karena memberi kesempatan geliat ekonomi masyarakat kembali bangkit.
"Saya berterima kasih kepada Ketua Umum Ipemi Ingrid Kansil yang sudah memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM khususnya kaum perempuan, muslimah di Kota Bogor untuk berkiprah dan nanti bekerja sama dengan DiskopUMKMdagin Kota Bogor guna meningkatkan kualitas dan pembinaan teknis lain," kata Dedie.
"Saya berterima kasih kepada Ketua Umum Ipemi Ingrid Kansil yang sudah memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM khususnya kaum perempuan, muslimah di Kota Bogor untuk berkiprah dan nanti bekerja sama dengan DiskopUMKMdagin Kota Bogor guna meningkatkan kualitas dan pembinaan teknis lain," kata Dedie.
Baca juga: Ma'ruf Amin serahkan bantuan modal usaha untuk perajin Batik di Cibuluh Kota Bogor
Baca juga: Produk UMKM Bogor 'Kaos Kaki Sampea' jadi oleh-oleh di MotoGP Sirkuit Mandalika
Menurutnya, peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bogor dalam menangani pemulihan ekonomi masyarakat dengan melibatkan perputaran uang dari ASN ke para pelaku usaha lokal dapat menginspirasi wilayah lain untuk melakukan hal yang sama.
Dalam pameran ini, hasil karya perancang pakaian lokal pun dipajang berikut dengan peragaan busana oleh beberapa model Muslimah.
Mereka memperagakan busana dengan model terkini yang dapat dikenakan oleh Muslimah dengan tren sesuai tahun 2022 ini.
Tampak sejumlah pakaian batik Muslimah bermodel gamis, kemeja dan motif serta model lainnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan bahwa peraturan berpakaian produk lokal bagi ASN di daerahnya bertujuan untuk membangkitkan ekonomi setelah dihantam pandemi COVID-19 melalui perputaran uang dari masyarakat lokal.
Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal dengan merek ternama oleh industri besar, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.
Wali Kota Bogor itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal. Setiap hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda. Setiap Jumat memakai batik atau pakaian etnik. Jadi ada tiga hari dalam seminggu, kesempatan ASN Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal.
Baca juga: Pemkot Bogor resmi luncurkan Gerbang UMKM
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor gandeng Pengusaha Muslimah pamerkan busana produk lokal