Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, menembak seorang nelayan terduga pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, karena tak kooperatif saat akan ditangkap
"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Sempat buron pelaku percobaan pembunuhan terhadap istrinya ditangkap
Baca juga: Polisi tangkap tiga anggota geng motor pembunuh pedagang keliling di Kota Sukabumi
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap buronan kasus pembunuhan berencana
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tembak pembunuh dua perempuan di Sukabumi karena tak kooperatif
Tidak kooperatif, Polisi tembak pembunuh dua perempuan di Sukabumi
Rabu, 22 Juni 2022 21:22 WIB
Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif.