Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuka kegiatan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu berkontribusi membangun perekonomian daerah.
"Pendaftaran NIB untuk pelaku UMKM ini tanpa dipungut biaya apapun namun tetap ditempuh melalui tahapan," kata Kepala Seksi Promosi, Pemasaran Usaha Mikro dan Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Sofyan Hadi di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan tahapan pertama kegiatan ini dilaksanakan pihaknya dengan menyebar selebaran informasi pembukaan pendaftaran sejak akhir Bulan Mei 2022. Para pelaku usaha yang sudah menerima selebaran tersebut dapat melakukan pendaftaran di kantor dinas setiap hari Kamis.
Baca juga: Pemkot Bekasi berencana hadirkan produk unggulan UMKM di Bazar Ramadhan
Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 10.00-12.00 WIB, pendaftar langsung diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan yang didampingi oleh mentor dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi sebelum mendapatkan NIB.
Prosedur pendaftaran pelatihan dan pembinaan pembuatan NIB ditempuh pelaku usaha dengan menyiapkan sejumlah persyaratan antara lain kartu tanda penduduk dengan domisili Kota Bekasi, melampirkan surat keterangan binaan, serta keterangan produk yang akan didaftarkan.
"Meski terbuka untuk seluruh pelaku UMKM di Kota Bekasi, prioritas kami kepada teman-teman yang sudah menjadi binaan namun masih terkendala untuk mendapatkan NIB," ucapnya.
Baca juga: Sambut HUT ke-25, Pemkot Bekasi buatkan izin usaha 1.000 pelaku UMKM
Sofyan menjelaskan NIB menjadi persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar mendapatkan izin dari pemerintah baik pusat maupun daerah sekaligus otomatis terdaftar pada database Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.
"Usaha mikro ini rata-rata itu adalah usaha yang berisiko rendah, dia bukan berisiko tinggi, maka syarat yang harus dipenuhi ialah hanya NIB saja," katanya.
Pihaknya menargetkan seluruh pelaku UMKM yang menjadi binaan pemerintah daerah yakni sebanyak 6.398 pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini agar segera memiliki NIB.
Baca juga: Pemkot Bekasi buka bazar murah bagi pelaku UMKM 2022
Saat ini baru 65-75 persen pelaku UMKM binaan yang sudah mengantongi NIB. Mereka terdiri atas beragam jenis usaha mulai usaha produk makanan, pakaian, hingga perlengkapan atau aksesoris yang mayoritas dihasilkan melalui pekerjaan tangan atau home made.
Sofyan menyebutkan selain melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan program pemerintah lain untuk dapat mengantongi NIB, seperti pelayanan di Mal Pelayanan Publik BTC Mal Bekasi, serta program pusat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission.
"Tentunya kami berharap seluruh pelaku UMKM bisa memiliki NIB karena dengan begitu mereka dapat dengan mudah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Bekasi lebih luas sehingga mereka turut berkontribusi dalam membangun perekonomian daerah," kata dia.
Pemkot Bekasi buka pendaftaran NIB pelaku UMKM
Sabtu, 4 Juni 2022 20:09 WIB
Pendaftaran NIB untuk pelaku UMKM ini tanpa dipungut biaya apapun namun tetap ditempuh melalui tahapan.