Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan pengisian penjabat kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
"Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah, namun dalam iklim demokrasi yang kita anut, pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dikatakan Titi Anggraini, Presiden dan Menteri Dalam Negeri sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian penjabat kepala daerah diharapkan tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat, serta pemangku kepentingan daerah dalam menentukan figur-figur yang akan ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah, katanya.
Titi Anggraini mengimbau, harus dihindari stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para Penjabat kepala daerah. Hal ini mengingat kepemimpinan penjabat berlangsung di tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Sehingga apabila muncul kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa penjabat yang ditunjuk, hal itu bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas daerah maupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Disamping, pemerintah perlu menempatkan penjabat yang memang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi daerah. Serta sosok yang mampu diterima dengan baik oleh para elemen masyarakat di daerah.
Dengan demikian pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tidak akan terganggu sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024.
Selain itu, menurutnya, untuk menghindari kontroversi dan spekulasi di masyarakat, semestinya pengisian penjabat kepala daerah tidak diangkat dari personel aktif TNI/Polri.
Sebab hal itu bisa memicu perdebatan ditengah masyarakat yang justru bisa mengganggu kinerja sebagai penjabat kepala daerah.
Kekosongan kepala pemerintah daerah akan dimulai dalam waktu dekat ini yakni, pada 12 Mei 2022 hingga 2023 dan puncaknya pemilihan secara serentak pada 2024. Selanjutnya kekosongan posisi akan diselesaikan melalui pengangkatan kepala daerah. Yang akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada tahun 2024.
Pengisian penjabat kepala daerah diharapkan sesuai tata kelola pemerintahan
Jumat, 25 Februari 2022 18:12 WIB
Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah, namun dalam iklim demokrasi yang kita anut, pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.