Jakarta (ANTARA) - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia me partaingimbau politik (parpol) di Tanah Air agar tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi pada Pemilu 2024.
"Sebagai organisasi penghasil pemimpin, parpol diharapkan bisa menghadirkan calon-calon yang mempunyai komitmen dan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Amalia.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin.
Menurut Amalia, mantan koruptor ataupun narapidana tindak pidana korupsi tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah. Ia menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.
Dengan demikian, katanya, apabila seorang mantan koruptor terpilih menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu berpotensi sulit untuk diwujudkan.
Di samping itu, tambah dia, membiarkan mantan terpidana korupsi menjadi peserta dalam pemilu menambah kerentanan bagi pemilih berada di bawah kepemimpinan yang tidak etis.
"Hal ini tentu akan menambah kerentanan pemilih di tengah kompleksnya pemilu serentak plus pilkada serentak pada tahun yang sama," ujar Amalia.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, Amalia menyampaikan bahwa ada sekitar 9,9 persen calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak caleg bersangkutan. Oleh karena itu, Amalia memandang dalam Pemilu 2024, pemilih harus memperoleh informasi memadai terkait dengan seluruh peserta pemilu agar mereka dapat memilih anggota legislatif ataupun kepala daerah yang tidak pernah melakukan korupsi.
Baca juga: Golkar Jabar konsisten melarang caleg mantan koruptor
Baca juga: Mantan koruptor dibolehkan nyaleg
Baca juga: KPU siapkan sistem pendeteksi mantan napi nyaleg"
Perludem imbau parpol tidak calonkan kader yang pernah korupsi
Senin, 29 Agustus 2022 16:48 WIB