Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat memudahkan warga prasejahtera mengakses pelayanan sosial dengan menjalankan Sistem Layanan Rujukan Terpadu atau SLRT.
"SLRT merupakan program yang menghubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial serta penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Kustanto di Cikarang, Kamis.
"Jadi untuk mempermudah masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan pemerintah seperti pelayanan bagi warga yang tidak mempunyai KTP, pelayanan kesehatan dan pendidikan, atau pendaftaran penerima bantuan sosial," ia menambahkan.
Baca juga: Tri Rismaharini rancang konsep balai layanan terpadu di Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi salurkan bansos kepada Yayasan ODGJ Tambun
Kustanto menjelaskan bahwa SLRT dijalankan dengan melibatkan instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan.
Pemerintah daerah, ia mengatakan, menyiapkan Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan untuk mendukung penerapan SLRT.
Melalui Puskesos, dia melanjutkan, warga prasejahtera dapat mengajukan permohonan bantuan dan menyampaikan pengaduan mengenai masalah pelayanan sosial.
Ia mencontohkan, warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa melapor ke Puskesos.
Baca juga: 1.664 anak yatim piatu korban COVID-19 di Bekasi terima bantuan sosial
"Atau saat warga hendak berobat tetapi tidak punya uang, tidak mampu masuk rumah sakit atau tidak punya KTP di desa nanti bisa menyampaikan lewat SLRT di Puskesos," katanya.
"Ketika masyarakat ada kendala bisa melapor ke Puskesos. Semoga mampu menjadi solusi terbaik untuk membantu warga kita yang sedang mengalami kesulitan, khususnya bagi warga prasejahtera," demikian Kustanto.
Kabupaten Bekasi mudahkan warga prasejahtera akses pelayanan sosial
Kamis, 17 Februari 2022 10:45 WIB
Jadi untuk mempermudah masyarakat tidak mampu mendapatkan pelayanan pemerintah seperti pelayanan bagi warga yang tidak mempunyai KTP, pelayanan kesehatan dan pendidikan, atau pendaftaran penerima bantuan sosial.