Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, merupakan upaya memberikan ketegasan hukum yang berkeadilan.
"Saya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut, karena tuntutan terberat harus disampaikan sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan. Dan juga membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tuntutan hukuman terberat menurut Hidayat juga merupakan aspirasi masyarakat luas sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.
Hal itu menurut dia terlebih karena kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum negara dan hukum agama terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur.
"Padahal semestinya para santriwati itu dilindungi dan diberikan pendidikan bagi masa depan kehidupannya. Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan terberat," ujarnya.
Baca juga: DPR apresiasi tuntutan bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati
Dia menilai langkah selanjutnya adalah penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, menghadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat tersebut.
HNW mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Instrumen hukum yang ada sudah sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini seharusnya dilaksanakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dia menilai percuma saja negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, namun tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum.
Baca juga: Menag minta hukum yang berat pemerkosa santri di OKU Selatan
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mengaku akan terus memantau kasus tersebut agar benar-benar memberikan keadilan kepada korban.
"Ini harus dikawal bersama agar hukuman terberat kepada terdakwa benar-benar dijatuhkan dan segera dilaksanakan. Itu untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain ikut-ikutan melakukannya sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat dikoreksi, ujarnya.
Selain itu, HNW juga mengatakan pentingnya perlindungan dan bantuan terhadap para korban, termasuk kelanjutan pendidikannya terutama izin keberadaan pesantren telah dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dia juga menilai para korban perlu mendapat bantuan pemulihan kesehatan fisik dan mental, terutama dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Ini harus dilakukan secara paralel, sebagai pemenuhan kewajiban Negara melindungi seluruh warganya, apalagi terhadap anak-anak perempuan korban kejahatan seksual, seperti 13 santriwati dan teman-temannnya itu," katanya.
Baca juga: Supir taksi online terduga pemerkosa perawat ditangkap polisi di Bogor
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).
Menurut dia, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Dia menilai, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
MPR: Tuntutan terdakwa pemerkosa untuk ketegasan hukum berkeadilan
Rabu, 12 Januari 2022 11:29 WIB
Saya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut, karena tuntutan terberat harus disampaikan sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan.