Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.
"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Minggu (2/1).
Menurutnya, perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.
Ade Yasin menyebutkan bahwa pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.
Baca juga: Lokasi tambang disegel, Satpol PP Bogor putar balik 1.200 truk
Ia menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.
"Kita siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin.
Menurutnya, sedikitnya ada 12 titik kemacetan di jalur sebelah barat Kabupaten Bogor, lima di antaranya ditandai sebagai titik kemacetan parah, yaitu wilayah Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang.
Baca juga: Ridwan Kamil janji untuk moratorium izin tambang di Bogor
Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Gus Udin menyebutkan bahwa langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.
Ia menerangkan Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan tersambung mulai dari Dramaga hingga Cikampak. Selain itu, Pemkab Bogor akan mempercepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga.
“Jadi, nanti masyarakat atau pengguna jalan dari Leuwiliang atau Leuwisadeng tak perlu lewat Cibungbulang, melainkan bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur,” kata pria bernama asli Saepudin Muhtar itu.
Baca juga: Pemkab Bogor-Tangerang sepakat ubah jadwal operasional truk tambang
Kemudian, penanganan kemacetan jangka pendek di wilayah barat dilakukan dengan pemberlakuan jam operasional truk-truk besar, seperti yang sudah berlaku di jalur utara.
“Kami akan membatasi jam operasional, seperti di Gunungsindur yang diberlakukan untuk truk besar. Pemkab akan menempatkan petugas di titik keluar masuk kendaraan. Itu untuk jangka pendeknya,” kata Gus Udin.
Ade Yasin terbitkan perbup pembatasan jam operasional truk tambang
Minggu, 2 Januari 2022 20:11 WIB
Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.