Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat menciduk tiga pemuda setempat yang hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (1/1).
Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Sipir gagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Nyomplong
Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.
Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.
Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.
Baca juga: Kapolres Sukabumi: ekonomi kerap jadi alasan tersangka edarkan narkoba
Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.
Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.
Baca juga: Terlibat jaringan peredaran narkoba oknum pegawai BUMN di Kota Sukabumi ditangkap
"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.
Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga pemuda di Sukabumi hendak pesta sabu-sabu diciduk polisi
Minggu, 2 Januari 2022 7:53 WIB
Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu.