Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, membangun gedung UPTD Metrologi Legal dengan biaya sekitar Rp4,4 miliar sebagai persyaratan menerima peralihan kewenangan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dari Pemprov Jabar.
"Sejak 2011 kami melakukan berbagai persiapan. Di antaranya menyiapkan pembangunan gedung serta sarana dan prasarana lainnya, termasuk menyiapkan sumber daya manusia," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang Hanafi di Karawang, Selasa.
Peralihan kewenangan tera ulang tersebut ditandai dengan peresmian gedung UPTD Metrologi Legal di jalan Lingkar By Pass Karawang, oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Selasa.
Hanafi mengatakan, persiapan peralihan kewenangan kegiatan tera ulang itu sudah dilakukan sejak tahun 2011.
Untuk anggaran yang mencapai sekitar Rp4,4 miliar itu bukan bersumber dari APBD Karawang. Tetapi bersumber dari pemerintah pusat berbentuk bantuan dana alokasi khusus pada tahun 2014.
Ia berharap agar kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya bisa maksimal seiring dengan beralihnya wewenang kegiatan tera ulang dari Pemprov Jabar ke Pemkab Karawang.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, keberadaan gedung UPTD Metrologi Legal itu merupakan salah satu syarat bagi daerah untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, selain kemampuan sumber daya manusia serta sarana prasarana.
Cellica mengaku bangga karena Karawang kini memiliki gedung UPTD Metrologi Legal. Dengan begitu, Karawang menjadi kabupaten/kota keenam di Indonesia yang menerima peralihan kegiatan tera ulang dari pemerintah provinsi.
Ia mengimbau agar para pedagang melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya rutin sesuai dengan yang ditentukan perundang-undangan.
"Jika tidak ditera secara rutin, maka konsumen akan dirugikan," kata dia.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, dengan diresmikannya gedung UPTD Metrologi Legal di Karawang, maka kini sudah ada enam kabupaten/kota yang memiliki gedung itu.
Sedangkan di Jawa Barat, hingga saat ini hanya ada satu kabupaten/kota yang memiliki gedung UPTD Metrologi Legal dan berwenang melakukan kegiatan tera ulang, yakni Karawang. ***3*** Feru Lantara (KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/F006/F006) 10-11-2015 20:00:35
Pemkab Karawang Terima Kewenangan Kegiatan Tera Ulang
Selasa, 10 November 2015 21:31 WIB
Jika tidak ditera secara rutin, maka konsumen akan dirugikan.