Sejumlah warga berjalan melewati Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Rencana PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru
Senin, 22 November 2021 14:28 WIB