Karawang, (Antara Megapolitan) - Seorang kepala desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa memang dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Hakim Pengadilan Negeri Karawang Diah Rahmawati memutuskan penangkapan dan penetapan Kepala Desa Parungmulya, Asep Kadarusman oleh Polres Karawang pada 3 September 2015 dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha limbah tidak sah.
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan pemohon sebagian dan menolak sebagian," kata Diah.
Hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti yang tercantum dalam Kitab Undang Undang Acara Pidana.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran kepolisian juga dinyatakan tidak sah.
Hakim menyatakan penangkapan dan penetapan Asep Kadarusman tidak sesuai prosedur hukum karena aparat kepolisian tidak menunjukkan penangkapan.
Aparat kepolisian sendiri beralasan penangkapan Asep bagian dari operasi tangkap tangan sehingga tidak perlu surat perintah penangkapan, tetapi majelis hakim memutuskan penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karawang tidak masuk kategori operasi tangkap tangan dan hanya penangkapan biasa sehingga perlu surat perintah penangkapan.
Namun, hakim menolak gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp1 juta serta kerugian immateriil Rp50 miliar secara tunai.
Gugatan tersebut ditolak, pihak pemohon tidak bisa membuktikan bentuk kerugian yang dimaksud.
Kades Di Karawang Menang Gugatan Praperadilan
Selasa, 20 Oktober 2015 17:25 WIB
Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan pemohon sebagian dan menolak sebagian.