Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Jumat.
Baca juga: Kuasa hukum Pegi harap ahli pidana hukum yang dihadirkan Polda Jabar agar independen
Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.
Baca juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi lakukan advokasi keluarga Pegi
Adapun empat dokter spesialis itu yang ditugaskan mendampingi Presiden Jokowi selama kunjungan kerja di Bulukumba adalah dokter spesialis penyakit dalam, dokter bedah, dokter jantung, dan anestesi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan Paspampres dan tim kedokteran kepresidenan.
Sementara kunjungan Presiden Jokowi ke RSUD Sulthan Daeng Radja itu, kata dia, merupakan kunjungan dadakan tidak masuk dalam agenda kunjungan kerja kepresidenan.
Di rumah sakit tersebut Presiden Jokowi melihat langsung sarana dan prasarana layanan RSUD Sulthan Daeng Radja, termasuk pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.
"Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip bahwa kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," katanya.
Baca juga: PN Bandung kembali gelar sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditunda
Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata Eman.
Kuasa hukum yakin menangkan gugatan Pegi Setiawan dan bisa bebas usai sidang praperadilan
Jumat, 5 Juli 2024 13:55 WIB