Sumatera Selatan (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan memusnahkan 11 ekor burung jenis nuri ara besar (Psittaculirostris desmarestii) yang dinyatakan positif mengidap penyakit flu burung.
Hasil tersebut didapat dari serangkaian tes PCR Avian Influenza (PCR-AI) di laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor 01027/PK.310/F.5.C/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
"Sebelas yang positif flu burung itu segera dimusnahkan," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata di Palembang, Selasa.
Baca juga: Warga China manusia pertama terinfeksi flu burung H10N3
Baca juga: 245 burung pelikan mati akibat flu burung di Mauritania
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur supaya tidak membahayakan keselamatan satwa lain mengingat satwa dilindungi itu ditranslokasikan ke daerah aslinya masing-masing ke Papua, Papua Barat, dan Maluku.
"Supaya tidak menular, apalagi tiga daerah itu merupakan wilayah bebas flu burung," ujarnya.
Satwa tersebut, lanjut dia, merupakan hasil tangkapan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumsel di Palambang pada bulan September lalu.
Dari tangkapan itu, ada 114 ekor satwa yang diserahterimakan kepada BKSDA. Dari jumlah dari serangkaian penangkaran ditemukan 76 ekor satwa dan di antaranya 11 ekor positif flu burung hingga menyisakan 65 satwa yang siap untuk ditranslokasikan.
11 ekor nuri ara besar positif flu burung dimusnahkan
Selasa, 5 Oktober 2021 15:10 WIB
Sebelas yang positif flu burung itu segera dimusnahkan.