Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat yang digelar 9 Desember 2015 diikuti enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Enam pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, baik dari jalur partai maupun perseorangan, yang telah mendaftar ke KPU dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi calon bupati/wakil bupati," kata Ketua KPU setempat Riesza Affiat, usai rapat pleno penetapan calon bupati/wakil bupati, di Karawang, Senin.
Ia menyatakan, penetapan calon bupati pada Pilkada Karawang tersebut diputuskan melalui rapat pleno KPU, disaksikan sejumlah perwakilan dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati.
Selain itu, prosesi penetapan bakal calon bupati/wakil bupati menjadi calon itu disaksikan secara langsung oleh perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Karawang serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
Komisioner KPU Karawang Asep Sugiarto mengatakan, hasil rapat pleno penetapan pasangan calon pada Pilkada Karawang tersebut sudah final dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Karawang sendiri sebelumnya telah menerima pendaftaran enam pasangan bakal calon bupati/wakil bupati. Setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan, keenam pasangan itu lolos menjadi calon bupati/wakil bupati.
Di antara resume pemeriksaan berkas persyaratan, pasangan Saan Mustopa/Iman Sumantri yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan NasDem dinyatakan memenuhi persyaratan. Pasangan ini telah memenuhi dukungan kursi DPRD Karawang, yakni sebanyak 17 kursi atau 34 persen.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur partai harus mengantongi dukungan 10 kursi DPRD Karawang," kata dia.
Pasangan bakal calon lainnya yang dinyatakan lolos menjadi calon bupati/wakil bupati ialah Nanan Taryana/Asep Agustian. Pasangan dari jalur perseorangan ini memenuhi syarat karena sekitar 125 ribu lembar foto copy KTP sebagai bentuk dukungan warga yang diserahkan ke KPU dinyatakan sah.
Sedangkan sesuai ketentuan, pasangan dari jalur perseorangan harus menyerahkan minimal menyerahkan dukungan warga berupa foto copy KTP sebanyak 123.703 lembar. Dalam ketentuannya, 6,5 persen dari jumlah penduduk.
Kemudian pasangan Daday Hudaya/Edi Yusuf dari jalur perseorangan. Dukungan warga yang memenuhi syarat terhadap pasangan dari jalur perseorangan ini sekitar 139 ribu lembar KTP.
Pasangan lainnya yang lolos ialah Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar alias Miing Bagito, diusung PDIP, Partai Hanura dan PBB. Pasangan ini lolos menjadi calon karena dukungan kursi DPRD Karawang mencapai 14 kursi atau 28 persen.
Selanjutnya pasangan Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari, yang diusung Partai Demokrat, PBB, dan PAN. Pasangan incumbent atau petahana ini lolos menjadi calon setelah meraih dukungan 14 kursi atau 28 persen kursi DPRD Karawang.
Terakhir dari jalur perseorangan, Nace Permana/Yenih. Pasangan ini juga dinyatakan sah menjadi calon bupati/wakil bupati setelah mendapat dukungan dari sekitar 134 ribu warga Karawang.
"Secara administrasi, hasil pemeriksaan berkas persyaratan ini bisa kami pertanggungjawabkan. Jadi enam pasangan calon bupati/wakil bupati akan menjadi kandidat pada Pilkada Karawang," kata Asep.
Pilkada Karawang Diikuti Enam Pasangan Calon
Senin, 24 Agustus 2015 22:49 WIB
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur partai harus mengantongi dukungan 10 kursi DPRD Karawang.