Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersilakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat untuk membuktikan kejanggalan verifikasi faktual terkait dengan dukungan pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
"Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Karawang tidak bisa ditunda. Jadi kami tetap melanjutkan rapat pleno, meski Panwaslu merekomendasikan untuk menunda rapat pleno," kata Ketua KPU setempat Riesza Affiat, di Karawang, Senin.
Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati yang digelar di KPU Karawang itu sendiri sempat ditunda selama sekitar satu jam. Penundaan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Karawang.
Ia mengatakan, pihaknya menghargai dan tetap memperhatikan rekomendasi Panwaslu yang keberatan dengan lolosnya tiga pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
Tetapi untuk menunda rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, itu tidak bisa dilakukan KPU Karawang. Sebagai solusi, rapat pleno itu dilanjutkan dan Panwaslu tetap melanjutkan pembuktian kejanggalan verifikasi faktual dukungan pasangan dari jalur perseorangan.
"Proses pembuktian kejanggalan verifikasi faktual dukungan pasangan perseorangan itu tetap dilanjutkan oleh Panwaslu," kata dia.
Sebenarnya, kata Riesza, Panwaslu Karawang telah menyetujui hasil verifikasi faktual saat rapat pleno hasil verifikasi faktual yang digelar beberapa waktu lalu bersama seluruh anggota PPK.
Tetapi saat KPU Karawang hendak menyampaikan penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Karawang, Senin, Panwaslu justru keberatan dengan hasil verifikais faktual dukungan pasangan calon perseorangan.
"Kami tetap akan menunggu rekomendasi tertulis dari Panwaslu Karawang terkait dengan keberatan hasil verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan," kata dia.
Sementara itu, sesuai dengan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, KPU Karawang menetapkan enam pasangan bakal calon yang mendaftar lolos dan memenuhi syarat menjadi calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Karawang.
Dari enam pasangan calon itu, tiga dari jalur partai dan tiga lainnya dari jalur perseorangan. Untuk jalur perseorangan di antaranya pasangan calon bupati/wakil bupati Nace Permana/Yenih, Daday Hudaya/Edi Yusuf, serta Nanan Taryana/Asep Agustian.
Tiga lainnya dari jalur partai ialah pasangan incumbent atau petahana Cellica Nurrachadiana (Pelaksana Tugas Bupati Karawang) yang didampingi Ahmad Zamakhsyari. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.
Kemudian pasangan Akhmad Marjuki/Dedi S Gumelar alias Miing yang diusung PDIP, Partai Hanura dan PBB, serta pasangan Saan Mustopa/Iman Sumantri yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan NasDem.
Panwaslu Diminta Buktikan Kejanggalan Dukungan Perseorangan
Senin, 24 Agustus 2015 22:40 WIB
Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Karawang tidak bisa ditunda.