Cikarang, (Antara Megapolitan) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melepas seorang penunggak pajak yang sempat mengalami penyanderaan di penjara selama sepekan.
"Penunggak pajak dari PT PSDT berinisial LKW telah dilepaskan, karena telah melunasi pajak," kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang-Bekasi, M Akhyar, di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, LKW dijebloskan ke penjara Lapas Kelas III Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Timur, pada 31 Juli 2015 dan dilepas pada 6 Agustus 2015.
"Yang bersangkutan telah melunasi hutang pajaknya sebesar Rp1,6 miliar kepada negara," katanya.
Akhyar mengatakan, pihaknya masih menyandera penunggak pajak lainnya dari CV IM sebanyak satu orang dengan nilai tunggakan pajak Rp1,9 miliar.
"Yang bersangkutan berjanji akan melunasi tunggakannya paling lambat Jumat (14/8)," katanya.
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Untuk penitipan para sandera penunggak pajak.
"Kami lepaskan sesuai MoU yang telah disepakati sebelumnya, jika sandera telah melunasi pajak, maka akan dilepaskan," katanya.
Pihaknya mengaku telah memiliki satu lokal penjara khusus bagi para penunggak pajak dengan kapasitas dua orang.
"Upaya penyanderaan ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target Ditjen Pajak TA 2015 yang dibebankan APBN sebesar Rp1,295 triliun," katanya.
Lapas Cikarang Lepas Penunggak Pajak Setelah Melunasinya
Kamis, 13 Agustus 2015 9:29 WIB
Yang bersangkutan telah melunasi hutang pajaknya sebesar Rp1,6 miliar kepada negara.