Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 40 objek pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipasangi stiker penunggak pajak oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Wilayah Kebayoran Baru.
"Hingga saat ini sebanyak 40 objek pajak telah dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru," kata Kepala Unit UP3D Wilayah Kebayoran Baru, Indra Satria di Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan kegiatan penempelan stiker penunggak pajak ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Penunggak pajak Karawang dipasangi stiker tanda menunggak pajak
Serta melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
Penempelan stiker penunggak pajak ini dilakukan dengan didampingi oleh TNI, Polri, Kecamatan dan Kelurahan di wilayah Kebayoran Baru.
"Kegiatan berlangsung selama empat hari, yakni pada 19 Mei, 22 Mei, 26 Mei dan 27 Mei 2025," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi kejar penunggak PBB
Sebelum dilakukan penempelan stiker penunggak pajak, kata dia, UP3D telah terlebih dahulu memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, namun hal itu belum membuat wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Semoga dengan dilakukan penempelan stiker ini dapat membuat efek jera bagi pagi penunggak pajak, sehingga ke depannya wajib pajak bisa langsung membayar kewajibannya," kata Indra.