Jakarta (Antara Megapolitan) - Direktur Eksekutif Indonesian Business Coalition on AIDS (IBCA) Ramdani Sirait mengatakan perusahaan tidak boleh memecat atau menolak pekerja dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS.
"Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah melarang pelaku usaha untuk melakukan diskriminasi berdasarkan HIV/AIDS. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia," kata Ramdani Sirait kepada Antara di Jakarta, Senin.
Ramdani mengatakan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja telah melarang diskriminasi terhadap orang-orang yang terinfeksi HIV/AIDS.
Menurut Ramdani, tes infeksi HIV/AIDS dilakukan secara sukarela atau "voluntary counselling and testing" (VCT). VCT harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan.
"Perusahaan tidak dibenarkan mengetes darah pekerjanya untuk mengetahui apakah ada infeksi HIV/AIDS tanpa persetujuan dan sepengetahuan pekerja atau memaksa pekerja untuk mengikuti VCT," tuturnya.
Kalaupun pekerja atau calon pekerja bersedia mengikuti VCT, dan hasilnya positif, perusahaan juga tidak diperbolehkan memecat atau menolak calon pekerjanya hanya berdasarkan hasil tes VCT.
"Kalau memang kinerjanya bagus dan berprestasi, perusahaan tidak boleh memecat. Begitu pula dalam proses rekrutmen pekerja, perusahaan tidak boleh menolak calon pekerja karena positif HIV/AIDS meskipun hasil tes rekrutmennya bagus," katanya.
Perusahaan dan pelaku usaha perlu memberikan pendidikan atau edukasi mengenai HIV/AIDS kepada para pekerjanya supaya tidak sampai tertular dan mengikuti VCT bila perilakunya berisiko.
Menurut Ramdani, kelompok pekerja, terutama yang sering bepergian atau bertugas di daerah yang jauh dari pusat peradaban atau "remote area" adalah orang-orang yang rentan tertular virus HIV.