Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan sekitar 40 perusahaan diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Yassierli mengatakan bahwa pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan dinilai valid, pengawas akan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama. Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.
Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari. Apabila masih tidak ada respons, Kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.
Baca juga: Belum bayar THR, empat perusahaan di NTB diperiksa
Baca juga: Disnakertrans Purwakarta sebut sebagian besar perusahaan patuh bayar THR.
Dia mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR bervariasi, tergantung rekomendasi hasil pemeriksaan.