Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi nonyustisi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
"Mereka tidak didenda uang, tetapi hanya diberikan sanksi, misalnya membaca teks Pancasila atau membersihkan lingkungan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi.
Abi menyebutkan pelanggar protokol kesehatan itu kedapatan tidak memakai masker saat berkendara motor, mobil, maupun berjalan kaki di sekitar titik operasi.
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi dikenai sanksi sosial
"Mereka kami berhentikan, lalu didata oleh petugas, kemudian diberikan sanksi serta teguran agar tidak mengulanginya lagi," ucapnya.
Operasi kali ini, kata dia, terfokus di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara.
Kegiatan operasi nonyustisi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
Operasi ini melibatkan 27 personel Satpol PP Kota Bekasi, tiga personel Dishub, serta lima orang staf kelurahan setempat. Mereka diterjunkan untuk menegakkan protokol kesehatan.
Abi berharap operasi rutin ini bisa memberikan efek jera kepada warga sehingga ke depan mereka dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi pelanggar yang telah terdata dan kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan mengenakan sanksi denda administratif.
Baca juga: Pengusaha tempat hiburan pertanyakan tindakan Satgas COVID-19 Bekasi
Abi mengajak kembali seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menanggulangi pandemi COVID-19 dengan memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat untuk selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong royong, kita putus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
72 pelanggar prokes terjaring operasi nonyustisi di Kota Bekasi
Rabu, 3 Februari 2021 21:44 WIB
Mereka tidak didenda uang, tetapi hanya diberikan sanksi, misalnya membaca teks Pancasila atau membersihkan lingkungan.