Bekasi (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Bekasi, Jawa Barat bersama petugas gabungan menjaring 65 pelanggar protokol kesehatan di area Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda Nomor 47, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu di Bekasi, Jumat mengatakan, 65 orang tersebut terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memakai masker.
"Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Bekasi keluarkan instruksi pemberlakuan PPKM
Operasi yustisi ini, kata dia, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Bank BJB Cabang Kota Bekasi.
"Yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar, terdiri atas 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker," katanya.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penindakan pelanggar pada operasi yustisi kali ini dilakukan secara tuntas di lokasi operasi mulai dari pendataan pelanggar hingga pembayaran denda.
Baca juga: Kota Bekasi perpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru sampai 2 Desember
Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker disetop oleh petugas, selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh panitera.
"Setelah itu diputuskan hakim dan ditetapkan dendanya oleh jaksa serta terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB. Semua dilakukan dalam satu waktu di lokasi operasi yustisi ini," katanya.
Baca juga: Pengunjung bioskop di Kota Bekasi wajib patuhi protokol kesehatan
Dari pelanggar, kata dia, total denda yang berhasil dikumpulkan petugas pada operasi yustisi hari ini adalah Rp1.674.000.
"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi yustisi seperti hari ini namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk mengimbau pelaku usaha agar patuh terhadap surat edaran mengenai jam operasional usaha," kata dia.(KR-PRA).
Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
Jumat, 29 Januari 2021 16:59 WIB
Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi.