Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 100 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur serta Mustika Jaya.
"Kami rutin melakukan operasi prokes ini tapi tetap saja masih ada warga yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Rabu.
Seratus pelanggar protokol kesehatan itu kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas, baik berjalan kaki, mengendarai sepeda motor, maupun sedang menyetir mobil.
Baca juga: Operasi non-yustisi, Satpol PP jaring 75 pelanggar prokes di Bekasi
"Mereka terpaksa kami berhentikan, kami lakukan pendataan dan langsung kami berikan sanksi berupa denda administrasi saat itu juga," katanya.
Abi mengaku masih terus melakukan operasi serupa selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi demi menekan angka penularan COVID-19.
"Sampai masyarakat benar-benar mau menerapkan protokol kesehatan ketat saat beraktivitas," katanya.
Operasi gabungan ini, kata dia, sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi Nomor 556/133/SET COVID-19.
Baca juga: 72 pelanggar prokes terjaring operasi nonyustisi di Kota Bekasi
Kemudian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
"Meski sering dilakukan operasi namun sepertinya kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 masih kurang. Di dua kecamatan ini saja sampai 100 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas," katanya.
"Bahkan dalam setiap operasi kami selalu memberikan sanksi baik itu kerja sosial maupun denda administratif guna memberikan efek jera para pelanggar prokes ini," imbuh dia.
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi dikenai sanksi sosial
Dalam setiap kegiatan operasi pihaknya juga selalu memberikan edukasi kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi khususnya.
"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas selalu menjadi tag line kami dalam mengedukasi warga," kata dia.
100 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi di Bekasi Timur
Rabu, 10 Februari 2021 17:05 WIB
Mereka terpaksa kami berhentikan, kami lakukan pendataan dan langsung kami berikan sanksi berupa denda administrasi saat itu juga.