Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat mengintensifkan pengawasan peredaran minuman beralkohol di minimarket, dengan razia rutin secara personal maupun gabungan guna menindaklanjuti diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol golongan A.
"Satpol PP ikut membantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengawasan, kita intensifkan razia ke minimarket dan juga kios-kios kecil," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, di Bogor, Kamis.
Eko menyebutkan, sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Larangan menjual minuman beralkohol golongan A resmi diberlakukan terhitung 16 April 2015, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan sejumlah razia.
"Sudah beberapa kali razia kita lakukan, baik secara gabungan maupun razia personal Satpol PP," katanya.
Dari razia yang telah dilakukan, lanjut dia, pihaknya memastikan peredaran minuman beralkohol di minimarket sudah tidak ada lagi ditemukan.
Tetapi, untuk pedagang pengecer seperti kios-kios dan warung-warung masih ditemukan.
"Tindakan yang kita lakukan langsung penyitaan, jika kios yang bersangkutan tidak memiliki izin, langsung kita bongkar," kata Eko.
Eko Prabowo menambahkan, sebenarnya pengawasan minuman beralkohol itu merupakan termasuk tugas rutin yang sudah dilaksanakan Satpol PP jauh sebelum peraturan menteri diterbitkan.
Namun intensitas razia yang dilakukan tidak seintensif dari sebelumnya.
Guna mencegah pasar gelap minuman beralkohol, pihaknya mengerahkan unsur keamanan sampai di tingkat kecamatan.
"Kita minta semua pihak ikut mengawasi, di tingkat kecamatan ada Kasi Trantib yang kita libatkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, terhitung sejak 16 April 2015 lalu, Permendag Nomor: 6 Tahun 2015 resmi diberlakukan, yang artinya seluruh minimarket maupun pengecer yang setara dengan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golong A, atau dengan kadar alkohol lima persen ke bawah.
Menurutnya, di Kota Bogor terdapat lebih dari 109 minimarket ternama, seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, dan ada ratusan pengecer setara dengan minimarket yang diawasi.
"Seluruh minimarket sudah melakukan penarikan minuman beralkohol sebelum 16 April. Meskipun begitu tetap kita awasi, jangan sampai masih ada yang menjual secara diam-diam," katanya pula.
Ia mengatakan lagi bahwa pihaknya menindaklanjuti Permendag Nomor: 6 Tahun 2015 itu dengan melakukan razia gabungan bersama Satpol PP dan Kepolisian ke seluruh minimarket dan pengecer setara minimarket.
"Kalau ada yang kedapatan menjual akan kita sita, dan kalau masih melakukan pelanggaran yang sama kita akan cabut izin usahanya," kata dia menegaskan.
Satpol PP Intensifkan Pengawasan Minuman Beralkohol Minimarket
Kamis, 30 April 2015 11:36 WIB
Disperindag Kota Bogor, Satpol PP dan dinas terkait melakukan razia minuman beralkohol di Minimarket di Kota Bogor. (Foto Antara/ Laily Rahmawati)
Sudah beberapa kali razia kita lakukan, baik secara gabungan maupun razia personal Satpol PP."
