Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.
"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Nurcahya, Lurah Cipete Utara jadi korban pemukulan warga pelanggar PSBB
AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020.
Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.
Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi, merupakan yang memukul wajah Ibu Lurah Cipete Utara.
"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.
Baca juga: Kades Purwakarta Terancam Diberhentikan Karena Pukul Warganya
Akibat peristiwa pemukulan tersebut, Lurah Cipete Utara, Nurchaya mengalami memar di wajah bagian kanan.
Jimmy menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku pemukulan lainnya, yang diduga bersembunyi usai kejadian tersebut.
Para pelaku pemukulan merupakan tamu warung kopi Waroeng Brothers coffe and resto Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditertibkan oleh Lurah Cipete Utara bersama anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) karena kedapatan berkerumun di luar batas waktu operasional tempat usaha.
Baca juga: Pelaku pemukulan anggota polantas Bogor ditangkap
Lurah Cipete dan anggota FKDM melakukan monitoring berdasarkan laporan warga, lalu mengambil tindakan penertiban serta penegakan aturan PSBB transisi.
Namun, pengunjung warung kopi tersebut tidak mengindahkan imbauan petugas dan terjadi keributan hingga berakhir pada pemukulan terhadap ibu Lurah Cipete Utara.
Pelaku pemukulan Lurah Cipete Utara ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 10 Desember 2020 21:44 WIB
Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian.