Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menahan seorang dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.
"Tersangka LRR sudah kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan LRR dalam status tersangka ini pada Senin (21/4). Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti olda NTB.
Syarif menyampaikan penetapan LRR yang dilanjutkan dengan penahanan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Kampus telah memberhentikan LRR sebagai dosen.
Baca juga: Polda NTB periksa tiga korban pelecehan sesama jenis
Baca juga: KSKS NTB dukung kepolisian tangani pelecehan sesama jenis