Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit termasuk rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis.
Baca juga: Kota Bekasi klaim miliki stok 70 ribu alat tes cepat
Sementara untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.
"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," katanya.
Rahmat mengatakan panduan aturan ini dibuat agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien COVID-19 sekaligus pasien mendapat informasi jelas terkait biaya perawatan yang sudah ditanggung pemerintah.
"Karena memang dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid
Baca juga: Pemkot Bekasi pesan 10.000 unit alat tes usap
"Rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien, bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis COVID-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya," katanya.
Tanti menyatakan pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut sementara klaim pasien yang tidak dibayarkan Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.
Kemudian pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan tes cepat dan tes usap maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kota Bekasi sudah masuk zona hijau COVID-19
Pemerintah juga menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Berikut daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Kota Bekasi dalam LKM NIK 2020, RSU Awal Bros Bekasi Timur, Ananda, Awal Bros, Hermina Bekasi, Mitra Keluarga Bekasi Barat, Mitra Keluarga Bekasi Timur, Permata Cibubur, Siloam Sepanjang Jaya, RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih.
Kemudian RS Ibu dan Anak Selasih Medika, Siloam Bekasi Timur, Anna, Anna Medika, Bella, Bhakti Kartini, Budi Lestari, Citra Harapan, Graha Juanda, Hermina Galaxy, Juwita, Kartika Husada, Masmitra, Mekarsari Bekasi, Mitra Keluarga Cibubur.
Lalu RSU Rawalumbu, Satria Medika, Sentosa, St. Elizabeth, Helsa Jatirahayu, Mitra Pratama Jatiasih, Awal Bros Utara, Mustika Medika Bekasi, Seto Hasbadi, DAT Cikunir, Jati Sampurna, Karya Medika Bantar Gebang, Taman Harapan Baru dan RSU Permata Bekasi.