Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan status quo terhadap proses pendirian bangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara selama proses penyelidikan terhadap perizinannya berlangsung.
"Pemkot rekomendasikan tidak ada kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk sementara dalam status quo," ucapnya di Bekasi, Senin.
Selama status quo ditetapkan maka tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di lahan seluas 6.500 meter per segi yang menjadi tempat pembangunan gereja.
Sementara itu, keputusan tersebut disambut gembira sekitar 2.000 massa yang tergabung dalam aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi yang sebelumnya menggelar Shalat Dhuhur berjamaah di jalan sebagai bentuk protes terhadap ijin pembangunan gereja.
Massa yang semula memblokade Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, selama tiga jam langsung membubarkan diri dan arus lalu lintas di lokasi itu kembali lancar.
Menurut Wali Kota Bekasi, bila masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan kebijakan pihaknya mengeluarkan izin pendirian Gereja Santa Clara, maka dipersilakan melakukan kajian maupun gugatan melalui penegak hukum.
Rahmat menetapkan status quo terhadap proses pembangunan gereja yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Luar Bekasi Utara, RW11 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara itu sampai proses penyelidikan oleh pihak yang menolak rampung dilakukan.
"Kalau kebijakan kami masih menimbulkan interpretasi di tengah masyarakat, silakan lakukan kajian ulang. Ada status quo sampai ada putusan tetap," katanya.
Keputusan terkait status quo itu disampaikan Rahmat usai menerima 10 orang perwakilan massa dari Aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi di ruang kerja Wali Kota Bekasi.
Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri, Dandim 0507 Bekasi Letkol Inf Yuda Rismansyah, perwakilan Kemenag Kota Bekasi, dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi.
Walkot Bekasi: Pembangunan Santa Clara Status Quo
Senin, 10 Agustus 2015 14:32 WIB
Pemkot rekomendasikan tidak ada kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk sementara dalam status quo.