Video - ANTARA News bogor

Kejaksaan tahan Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 29 Oktober 2024 akhirnya menahan dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Soleman diduga melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman diduga menerima gratifikasi atau suap, mobil Pajero dan BMW, dari pelaksana proyek berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Soleman ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Soleman menjadi Wakil Ketua DPRD pertama di Indonesia hasil Pemilu 2024, yang dijebloskan ke penjara karena dugaan korupsi. 

(Antara TV Megapolitan/Pradita Kurniawan Syah/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)