Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.
Pelaku berinisial MH (41 tahun), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu, 10 Juni 2023 mengatakan, tersangka memalsukan data seorang perempuan berinisal DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi, padahal pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.
#tppo, #PerdaganganOrang, #SindikatPerdaganganOrang, #PolresKarawang, #fyp, #BeritaViral, #BeritaTerkini, #Polri, #AntaraTVMegapolitan, #AntaraMegapolitan, #HeadlineNewsLensaBerita