Bogor, (Antaranews Bogor) - Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Erwin Suriatna mengakui bahwa kewenangan Wakil Bupati Bogor masih terbatas dalam menjalankan roda pemerintahan pasca penangkapan Bupati Rachmat Yasin.
"Selama ini hal-hal strategis yang menjadi kewenangan Bupati tidak bisa dijalankan oleh wakil bupati. Kami harus berkomunikasi terlebih dahulu kepada bupati melalui pengacaranya agar hal-hal teknis dapat dijalankan," kata Erwin kepada Antara di Bogor, Kamis.
Erwin menjelaskan, hal-hal strategis yang dimaksud seperti pengangkatan PNS, penandatanganan proyek pembangunan, perizinan maupun agenda penerimaan CPNS 2014 ini.
Namun, kata dia, meski kewenangan wakil bupati masih terbatas karena belum adanya pelimpahan kewenangan dari Bupati Bogor untuk mengangkat Plt Bupati, tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Bogor tetap berjalan.
"Sejauh ini hal-hal yang menyangkut pelayanan publik sudah berjalan. Koordinasi antar SKPD terus menjalankan fungsinya masing-masing dan tidak ada masalah," kata Erwin.
Menurut dia, situasi yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini adalah hal wajar sebagai dampak dari proses hukum yang dijalani Bupati Bogor terkait dugaan korupsi suap tuka-menukar tanah seluas 2.754 hektar di kawasan hutan Bogor.
Bupati Rachmat Yasin dijerat Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Erwin menambahkan, pelimpahan kewenangan Bupati Bogor kepada Plt Bupati akan dilakukan setelah Bupati RY ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kami menunggu proses itu, begitu status terdakwa sudah ditetapkan. Maka otomatis pelimpahan kewenangan Plt Bupati sepenuhnya dipegang wakil bupati," katanya.
Tugas Wabup terbatas tanpa pelimpahan kewenangan
Kamis, 21 Agustus 2014 11:13 WIB