Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan seruan meniadakan shalat Jumat untuk sementara dan diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
"Sampai ada maklumat selanjutnya silakan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai gantinya," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M Amin Noer di Cikarang, Rabu.
Seruan meniadakan sementara shalat Jumat ini dikeluarkan pihaknya usai menggelar rapat bersama instansi terkait pada Selasa (31/3) kemarin dan diputuskan akan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Syaban 1441 Hijriah bertepatan 3 April 2020 mendatang.
Baca juga: Pemkab Bekasi beri bantuan logistik warga berstatus ODP Covid-19
Menurut dia surat seruan bernomor 48/MUI/KAB-BKS/III/2020 perihal penyelenggaraan ibadah berjamaah itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (COVID-19).
"Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Dinas Kesehatan, IDI, Polres, serta Kementerian Agama mengenai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah," ungkapnya.
Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Bekasi untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.
"Seruan ini berlaku bagi segenap pengurus masjid, khatib, dan seluruh umat islam di Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Selain shalat Jumat, seruan serupa juga diberlakukan untuk aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.
Baca juga: MUI Bogor imbau umat islam tetap shalat berjamaah di masjid
"Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk shalat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid," kata dia.
MUI Kabupaten Bekasi juga meminta seluruh umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah shalat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah COVID-19.
Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Rabu (1/4/2020) pukul 08.15 WIB tercatat 759 warga Kabupaten Bekasi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 148 lainnya dikategorikan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat
Dari laman itu juga diketahui jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 22 orang dengan rincian 15 orang dirawat, 3 sembuh, dan 4 orang meninggal dunia.(KR-PRA).
MUI Bekasi serukan shalat Jumat ditiadakan sementara diganti shalat dzuhur
Rabu, 1 April 2020 21:25 WIB
Sampai ada maklumat selanjutnya silakan melaksanakan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai gantinya.