Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua kegiatan berkumpul dalam jumlah besar di wilayahnya akan ditindak tegas demi menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
“Jadi kami meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Kalau ada, kami akan membubarkan, menegur penyelenggara dan menindak tegas,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Anies menyebut pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan TNI.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia periode 2014-2016 itu, kegiatan yang menempatkan banyak orang dalam satu lokasi sangat berisiko di tengah wabah penyakit virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Presiden memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Apalagi, sampai berita ini diturunkan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pasien COVID-19 terbanyak di Indonesia dengan 307 kasus dan dari jumlah itu 29 pasien meninggal dunia dan 22 orang dinyatakan sembuh.
Total, di waktu serupa, ada 514 kasus COVID-19 di Indonesia. Sebanyak 29 pasien berhasil disembuhkan sementara 48 orang meninggal dunia.
“Jadi ada potensi tindakan penegakan hukum dari kepolisian,” tutur Anies.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan tindakan kepada setiap pelanggaran imbauan keramaian di wilayah DKI.
Baca juga: Guru besar epidemiologi meninggal dunia, UI masih tunggu hasil laboratorium
Jika menemukan pengumpulan massa, Polda Metro Jaya tidak segan menjatuhkan sanksi.
“Kami akan meminta keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana, kami akan angkat di situ,” kata Nana
Baca juga: Lokasi tes massal deteksi corona di Jabar diserahkan kepada daerah setempat.