Bekasi (Antaranews Bogor) - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta Joko Widodo-Jusuf Kalla kehilangan puluhan suara akibat pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 41 Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Pantauan Antara dalam agenda penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Perumahan Pondok Ungu Permai RT 01/RW 09, melaporkan pasangan Prabowo-Hatta kehilangan 54 suara dan Jokowi-JK kehilangan 33 suara dari agenda pemungutan suara 9 Juli 2014 lalu.
Hasil pemungutan suara ulang memperlihatkan selisih perolehan suara kedua pasangan ini juga mengalami pengurangan.
Pasangan Prabowo-Hatta mendulang 237 suara, sementara pesaingnya pasangan Jokowi-JK memperoleh sebanyak 184 suara dari total 739 pemilih di wilayah itu.
Adapun pada penyelenggaraan sebelumnya, Rabu (9/7), perolehan suara kandidat nomor 1 sebanyak 291 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua memperoleh 217 suara," kata Ketua KPPS TPS 41 Aidil Zaimi.
Hasil ini membuat selisih suara kedua pasangan menjadi lebih kecil dari semula 74 suara menjadi 43 suara.
Pemungutan suara di TPS ini terpaksa diulang setelah ditemukan 30 surat suara rusak yang memunculkan dugaan adanya kecurangan.
"Surat suara rusak itu dicoblos dua gambar kandidatnya. Pemilih tidak memprotes saat menerima surat suaranya sehingga bisa dikatakan panitia tidak memberikan surat suara rusak kepada mereka yang akan memasuki bilik," ucap Aidil.
Sementara pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang, didapati selembar surat suara rusak. Surat suara tersebut tidak sengaja tercoblos pemilih yang menerima surat suara ganda.
"Ini juga tidak sengaja karena ternyata surat suaranya rangkap dua. Saat diberikan kepada pemilih yang bersangkutan juga tidak memeriksanya dan langsung mencoblos," katanya.
Perihal ini, panitia beserta saksi menyepakati satu suara dianulir karena surat suara itu dianggap rusak dan tidak sah.
Komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah yang hadir di lokasi mengatakan, hasil pemungutan suara sebelumnya dinyatakan tidak sah dan hasil pemungutan suara ulang yang diakui.
"Hasil pemungutan suara ulang ini langsung dilaporkan ke tingkat kelurahan untuk kemudian dipleno ulang," katanya.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 diikuti pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dua capres kehilangan puluhan suara di Bekasi
Selasa, 15 Juli 2014 9:43 WIB