Cikarang, Bekasi (ANTARA) - 135 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjalani program reintegrasi sosial terhitung sejak awal tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan program reintegrasi sosial yang diikuti warga binaannya terdiri atas 35 orang cuti bersyarat, 76 pembebasan bersyarat, dan 24 orang menjalani asimilasi kerja sosial di dalam Lapas.
"Program ini dalam upaya memenuhi hak warga binaan dalam program integrasi di dalam Lapas," kata Bambang di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Lapas Cikarang gelar deklarasi pencanangan WBBM
Bambang menjelaskan program ini mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1386.PK.04.06 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat Bagi Anak dan Narapidana.
Program ini akan mendorong percepatan pada program integrasi bagi anak dan narapidana sehingga pemberian hak-hak warga binaan seperti pengurangan masa pidana atau remisi.
"Selain juga tentunya pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas dapat diberikan secara optimal," kata dia.
Baca juga: Kepala Lapas Cikarang janjikan predikat WBBM pada 2020
Pihaknya juga telah mengusulkan 67 orang warga binaan untuk mengikuti program reintegrasi dengan rincian 22 orang cuti bersyarat, 35 orang pembebasan bersyarat, satu orang cuti menjelang bebas, dan sembilan orang asimilasi kerja sosial di dalam Lapas.
"Adapun dari 67 usulan itu sudah tinggal menunggu tanggal pelaksanaan program reintegrasi sesuai Surat Keputusan yang diterima," ungkapnya.
Baca juga: 50 napi Lapas Cikarang Bekasi dapatkan kado Natal
Warga binaan yang mendapatkan program reintegrasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
135 warga binaan Lapas Cikarang jalani program reintegrasi sosial
Kamis, 27 Februari 2020 16:38 WIB
Program ini dalam upaya memenuhi hak warga binaan dalam program integrasi di dalam Lapas.