Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tarif parkir roda dua dan roda empat di tepi jalan umum tidak boleh melebihi Rp3.000.
"Tarif parkir kendaraan di tepi jalan yang resmi sesuai ketentuan yang berlaku itu maksimal Rp3.000," kata Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Endang Jamson di Karawang, Senin.
Baca juga: Parkir di Karawang diduga banyak yang dikelola secara ilegal
Ia mengatakan, jika pungutan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum di atas Rp3.000, maka itu pelanggaran.
Menurut dia, tarif resmi parkir kendaraan di tepi jalan umum itu sudah diatur dalam peraturan daerah.
Baca juga: Pemkab Karawang diminta segera selesaikan piutang ratusan miliar
Dalam ketentuan itu disebutkan, tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Sedangkan parkir khusus, motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Sementara itu, sesuai dengan pantauan di sejumlah titik parkir tepi jalan umum wilayah perkotaan, tarif Rp1.000 sudah tidak berlaku.
Baca juga: Pendapatan dari sektor perparkiran Karawang bocor
Kebanyakan petugas parkir menyamaratakan tarif parkir mobil dan motor, sebesar Rp2.000. Bahkan cukup banyak pungutan tarif parkir di tepi jalan umum yang tidak disertai dengan tiket atau karcis parkir resmi.
Tarif parkir tepi jalan di Karawang maksimal Rp3.000
Senin, 13 Januari 2020 20:56 WIB
Tarif parkir kendaraan di tepi jalan yang resmi sesuai ketentuan yang berlaku itu maksimal Rp3.000.