Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berupaya menguatkan pondasi ekonomi Indonesia sambil mengantisipasi peluang dan tantangan dalam menghadapi era digitalisasi. Beberapa langkah baik jangka pendek, menengah, hingga panjang disiapkan.
Ekonom Senior Habibie Center Umar Juworo menilai upaya yang dilakukan pemerintah yang dituangkan dalam RUU Omnibus Law itu untuk merupakan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja di Indonesia.
"Omnibus Law ini kan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja jika terjadi pemutuhan hubungan kerja akibat perusahaan menurun omsetnya. Jadi ada perhitungan pesangon yang cukup sampai pekerja mendapatkan pekerjaan ditempat lain," kata Umar kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Baca juga: Omnibus Law: Solusi Percepatan Ekonomi Pemerintahan Jokowi
Meski demikian, Umar menilai pembahasan Omnibus Law ini harus melibatkan berbagai kalangan termasuk serikat kerja sehingga ditemukan solusi terbaik dalam implementasinya.
"Tentu harus ada titik temu semua pihak termasuk serikat pekerja sehingga tidak ada lagi penolakan," tambah Umar.
Umar menilai omnibus Law tujuannya untuk menyesuaikan peraturan ketenagakerjaa dengan perkembangan investasi dan ekonomi yg baik bagi pengusaha dan juga tenaga kerja.
"Perlu fleksibilitas dalam pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Karena itu penentuan upah dan kompensasi pemberhentian tenaga kerja (jika terjadi) harus berdasarkan pada pertemuan antara kepentingan pekerja dan pengusaha," Imbunya.
Baca juga: RUU Omnibus Law disebut sudah akomodasi semua aturan yang hambat investasi
"Upah minimum pekerja jelas harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan fisik minimum, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas pekerja," jelas Umar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.
“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.
Baca juga: Peneliti: Tidak semua pekerjaan bisa diterapkan upah kerja per jam
Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya.
Pengamat: Omnibus Law beri kepastian kesejahteran pekerja
Minggu, 12 Januari 2020 23:38 WIB
Omnibus Law ini kan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada pekerja jika terjadi pemutuhan hubungan kerja akibat perusahaan menurun omsetnya.