Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2020 sebesar 8,52 persen menjadi Rp4.594.000 kepada Gubernur Jabar.
"Kami merekomendasikan UMK Karawang 2020 Rp4.594.000 atau naik 8.51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.234.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat Suroto di Karawang, Rabu.
Baca juga: 22 Ribu PHK di Karawang dalam setahun
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 568/74801 Disnakertrans Karawang dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ia menyampaikan kalau rekomendasi kenaikan UMK Karawang yang mencapai 8,51 persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: Kenaikan UMK Karawang dikhawatirkan memicu PHK
Surat rekomendasi kenaikan UMK disampaikan ke Gubernur Jabar setelah disetujui dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
"Jadi itu baru rekomendasi dari kabupaten, yang menetapkan nanti gubernur," katanya.
Suroto mengimbau nantinya pihak perusahaan yang ada di Karawang mematuhi dan merealisasikan kenaikan UMK 2020 yang ditetapkan Gubernur Jabar.
Baca juga: Ini dia daftar UMK kabupaten/kota di Jabar 2019
Sementara itu, jika rekomendasi kenaikan UMK yang mencapai Rp4.594.000 itu ditetapkan gubernur, maka UMK Karawang tetap akan menjadi UMK terbesar dibandingkan dengan daerah lain seperti tahun ini.
Pada tahun 2019 ini UMK di Karawang mencapai Rp4.234.000.
UMK 2020, Pemkab Karawang rekomendasikan kenaikan upah jadi Rp4,5 juta
Rabu, 20 November 2019 21:17 WIB
Kami merekomendasikan UMK Karawang 2020 Rp4.594.000 atau naik 8.51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.234.000.