Bekasi (Antaranews Bogor) - Seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan mengendalikan sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial UC (60) sebagai otak yang menjadikan rumah di Bekasi sebagai industri sabu. Padahal dia baru saja keluar dari penjara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha dalam agenda olah tempat kejadian perkara di Bekasi, Kamis.
Menurut dia UC baru keluar penjara pada Oktober 2013 setelah berstatus sebagai tahanan Nusakambangan atas kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
UC ditangkap petugas di Perumahan Kemang Ivy, Blok A 8, Nomor 6 RT 04 RW 14, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, bersama enam rekannya yakni HT (40) AG (40), FR (35), sedangkan tiga orang perempuan yang turut dijadikan tersangka adalah AM (35), ML (25), PS (25).
"Keterlibatan enam rekannya masih kita dalami," katanya.
Yudha menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang tersangka di Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapati alamat di Kompleks Kemang Ivy, Blok A 8, Nomor 6 RT 04 RW 14, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Ternyata setelah dilakukan penggerebekan pada Rabu (11/12) malam, rumah itu dijadikan sebagai home industri narkoba oleh tersangka UC," katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya positif bahwa yang diproduksi merupakan narkoba jenis sabu.
"Ditemukan 50 gram sabu siap edar, dan bahan pembuat sabu, selain itu juga ada peralatan untuk memproduksi," katanya.
Residivis Nusakambangan kendalikan rumah produksi sabu Bekasi
Kamis, 12 Desember 2013 21:02 WIB