Bekasi (Antaranews Bogor) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, mencatat masih ada 10 pelaku penganiayaan terhadap Brigadir Darius Ruru yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini dua lainnya sudah berhasil kami tangkap dan memperoleh status sebagai tersangka. Masih ada 10 pelaku lain yang belum kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Dedi Murti di Bekasi, Senin.
Menurut dia kelompok pemukulan dan pembakaran mobil anggota Kepolisian Polresta Bekasi itu berhasil ditangkap oleh Jajaran Polresta Bekasi Kota dan Polresta Bekasi, Minggu (8/12) sore.
Menurut dia, pihaknya langsung bergerak bersama tim dari Polresta Bekasi Kota untuk menangkap kawanan yang berasal dari kelompok Key yang menjadi pelaku penganiayaan dan perusakan mobil milik anggota polisi Polresta Bekasi.
"Dari info korban kawanan pelaku adalah dari kelompok Key dan kami langsung menggerebek komplek Titian Indah yang menjadi tempat tinggal kelompok tersebut," katanya.
Dari hasil penggerebekan, kata dia, dirinya menangkap lima orang yang diduga menjadi pelaku pemukulan dan perusakan mobil anggota polisi jenis Daihatsu Terios warna hitam bernopol B-1982-ARN di Jalan Gunung Kawi, Perumahan Harapan Jaya Blok B rt 02/12, Kel Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (8/12) dini hari.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni, Remygiyus Tanlain alias Remy Key (29) dan Ucu Tuasikal alias Ucu (26). Sisanya yang kami amankan hari ini masih dalam pemeriksaan kalau memang terbukti bersalah akan kami tahan dan kalau tidak akan kami kembalikan," katanya.
Brigadir Darius anggota Kepolisian Polresta Bekasi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Gunung Kawi, Perumahan Harapan Jaya Blok B RT 2/12, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu dini hari.
Tidak itu saja, mobil jenis Daihatsu Terios warna hitam bernopol B-1982-ARN milik korban juga menjadi sasaran kawanan pelaku dengan dibakar di lokasi tersebut.
10 penganiaya Brigadir Darius berstatus DPO
Selasa, 10 Desember 2013 9:34 WIB