Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1.374 warga binaan Pemasyarakatan Lapas Cikarang (Lacika), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di Gedung I Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Rabu, mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dibagi dalam enam tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 26, 27, 28, 29, 30, dan TPS 31.
"Dari 1.766 warga binaan, hanya 1.374 orang yang mendapat hak mencoblos," katanya.
"Sebanyak 392 warga binaan lainnya tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)," katanya.
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT terdiri atas tiga WNA, 20 warga binaan di bawah umur, dan 369 warga binaan luar Kabupaten Bekasi, dan yang masuk lapas setelah penetapan DPT.
Selain 1.374 warga binaan, sebanyak 108 petugas Lapas Cikarang juga turut menyalurkan hak konstitusinya pada pemilu kali ini.
"Jadi, totalnya ada 1.482 pemilih yang mencoblos di enam TPS Lapas Cikarang," ucapnya.
Pelaksanaan pemungutan di Lapas Cikarang dilakukan oleh 54 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dibagi ke dalam enam TPS dengan perincian sembilan anggota KPPS di masing-masing TPS.
"Sembilan petugas KPPS itu terdiri atas petugas lapas dan petugas dari Desa Pasir Tanjung," katanya.
Menurut Kadek, melindungi hak pilih warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas dari lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, sejak awal pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyelanggara pemilu untuk memastikan hak pilih warga binaan dapat tersalurkan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada KPUD Kabupaten Bekasi, Bawaslu Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran, Dandim 0509 beserta jajaran, serta seluruh anggota KPPS atas bantuan dan partisipasinya sehingga pelaksanaan pemilu di Lapas Cikarang berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif," katanya.
1.374 warga binaan Lapas Cikarang gunakan hak pilih
Rabu, 17 April 2019 11:56 WIB
Dari 1.766 warga binaan, hanya 1.374 orang yang mendapat hak mencoblos.