Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menembak dua pencuri kendaraan sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Karawang, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
"Satu dari dua tersangka ini ialah residivis," kata Kasatnarkoba Polres setempat AKP Bimantoro Kurniawan, disela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, dua pelaku berinisial H (33) dan RH (33) ini ditembak di bagian kaki dan betis, karena keduanya mencoba melawan saat akan ditangkap.
"Dua pelaku ini ditangkap di wilayah Cilamaya dan Wadas," katanya.
Dikatakan, dua pelaku dalam biasanya menjalankan aksinya dengan mengincar rumah atau kontrakan yang kondisinya sepi. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor saat malam hari, menggunakan kunci T.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T dan lima unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi Karawang tembak dua pencuri sepeda motor
Selasa, 12 Maret 2019 15:06 WIB
Satu dari dua tersangka ini ialah residivis.