Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat nilai 99,28 pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dari Kementerian Hukum RI dan masuk kategori AA atau Istimewa sebagai bentuk komitmen peningkatan tata kelola regulasi.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki kualitas regulasi dan pelayanan hukum.
“Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan,” ujarnya di Kota Bogor, Sabtu.
Surat penilaian IRH tertanggal 13 Oktober 2025 dikirim langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor. Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang meraih predikat Istimewa tahun ini.
Penilaian tersebut mencakup harmonisasi regulasi melalui penyelarasan Perda dan Perwali dengan ketentuan hukum nasional. Kompetensi perancang peraturan daerah juga dinilai sempurna, menunjukkan kualitas profesional aparatur Pemkot Bogor.
Aspek deregulasi dan evaluasi turut mendapat apresiasi karena sejumlah regulasi direview dan disederhanakan untuk mempercepat pelayanan publik serta mengurangi beban birokrasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga telah terintegrasi secara nasional.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan hasil kolaborasi antara perangkat daerah, akademisi dan masyarakat. “Kami ingin reformasi hukum tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan fondasi hukum dan reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mendorong Bogor sebagai Kota Pusaka yang berorientasi pada literasi regulasi. “Dengan capaian ini, kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud,” ujarnya.
Kementerian Hukum RI sebelumnya menerbitkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 sebagai dasar evaluasi penguatan sistem regulasi.(KR-MFS)
