Bekasi, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melarang kendaraan bertonase dengan berat maksimal 8 ton melintas di Jalan KH Noer Alie Kalimalang di mulai Senin (26/11).
"Kebijakan ini bersifat permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton kalau mau awet," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kerusakan badan jalan KH Noer Alie Kalimalang saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Bacakayu).
Menurut Johan, kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang.
Kerusakan jalan saat ini juga diperparah dengan datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja bertambah parah.
Laju kendaraan di lokasi itu berkisar antara 0 hingga 40 kilometer per jam pada saat berlangsungnya kepadatan.
Menyikapi hal itu, Dishub Kota Bekasi merasa perlu menerapkan pembatasan kendaraan bertonase berat guna mengantisipasi kepacetan yang bertambah parah.
"Kami sudah sampaikan rencana pembatasan kendaraan bertonase berat ini kepada Komisi V DPR RI maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Selain menerapkan oembatasan tonase muatan truk, pihaknya juga akan memasang pembatas dimensi kendaraan maksimal setinggi 4 meter.
"Kita akan pasang juga pembatas ketinggian kendaraan. Sebab sedang ada pekerjaan pemasangan konstruksi Jalan Tol Becakayu berupa `pier head` yang tingginya sekitar 4,2 meter," katanya.
Johan mengatakan, dimensi truk di atas 4,2 meter berpotensi tersangkut tiang `pier head` hingga menganggu kondusivitas penyelesaian proyek.
Batas ketinggian kendaraan itu akan dipasang pihaknya di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Awalnya kami mau pasang papan pembatas ketinggian kendaraan di dua lokasi, namun setelah diperhatikan, tidak ada kendaraan bertonase berat yang melintas dari arah Pasar Sumber Artha, sehingga pembatasnya hanya kita pasang di pintu keluar Tol JORR," katanya.
Sentara untuk arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Kalimalang dipastikan tidak ada lintasan truk bertonase berat karena sudah terpilah di Jakarta Timur.
"Khusus untuk pembatasan dimensi kendaraan ini, hanya diterapkan hingga proyek Becakayu rampung pada 2019, namun untuk berat maksimal 8 ton kita terapkan secara permanen," ujarnya.
Dishub Bekasi batasi lintasan truk di Kalimalang
Jumat, 23 November 2018 17:29 WIB
Kebijakan ini bersifat permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan.